Edukasi Masyarakat Sebelum Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Rinci Jenis Sertipikat Sah di Indonesia
JAKARTA | https://faktaexpost.my.id – Selasa, 1 September 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengenali jenis-jenis sertipikat tanah yang sah secara hukum sebelum melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah. Langkah edukasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman mendasar mengenai status hukum, hak keperdataan, hingga batasan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Melalui unggahan resminya, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman jenis sertipikat agar masyarakat tidak salah langkah dalam menentukan kepemilikan aset properti.
”Halo #SobATRBPN! Kamu mau beli tanah atau rumah, tapi masih bingung soal status hukumnya? Biar nggak salah langkah, yuk kenali dulu jenis-jenis sertipikat tanah yang sah di Indonesia,” Tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Rincian Jenis Sertipikat dan Jangka Waktu Hak Atas Tanah
Berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN merinci beberapa jenis sertipikat tanah yang berlaku saat ini:
Sertipikat Hak Milik (SHM): Jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU): Diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun, diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui kembali paling lama 35 tahun.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL): Bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.
Sertipikat Wakaf: Digunakan untuk mencatat tanah yang telah digunakan khusus untuk kepentingan keagamaan atau sosial.
Pentingnya Memahami Kepastian Hukum Pertanahan
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat bahwa kecermatan memeriksa jenis sertipikat merupakan kunci utama dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan properti di masa depan.
”Kenal jenis sertipikat tanah, berarti tahu hak yang dimiliki, status hukumnya, hingga pemanfaatannya,” pungkasnya.
(Editor: joko)
(Sumber: Akun Resmi Instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn)
