Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Utama Layanan Pertanahan
Perkuat Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Resmi Terapkan Tiga Layanan Baru
Jakarta | faktaexpost.my.id – Rabu, 26 Agustus 2026
Peluncuran Tiga Transformasi Layanan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan tiga transformasi layanan pertanahan baru dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Tiga inovasi yang diluncurkan sejak 17 Agustus 2026 tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah sebagai tindak lanjut atas direktif Presiden RI.
Fokus Utama Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa sekitar 80 persen tugas dan fungsi kementerian berfokus pada pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
”Sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan publik. Pelayanan publik berkaitan dengan kepuasan pelanggan. Ini harus menjadi output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Percepatan Sertipikasi Rumah MBR
Selain transformasi layanan, Dalu Agung Darmawan mengungkapkan target kementerian untuk menyertipikasi 11 juta bidang tanah rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga tahun 2029. Target ini dilaksanakan secara bertahap, yakni 3 juta bidang pada periode 2026–2027, 5 juta bidang pada 2028, dan 3 juta bidang pada 2029 melalui kolaborasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerapan Kebijakan Reforma Agraria
Kementerian ATR/BPN juga resmi memberlakukan skema baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2026 melalui redistribusi tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah. Langkah strategis ini diterapkan untuk menjamin kepastian hukum bagi penerima manfaat sekaligus mencegah pengalihan kepemilikan tanah secara sepihak.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
